PANCASILA SEBAGAI PELINDUNG KEBEBASAN BER-AGAMA
    Seperti kita ketahui bersama, bahwasanya Indonesia adalah negara kepulauan yang terbesar dan masuk lima besar penduduk terpadat di dunia. Indonesia juga merupakan negara yang beragam mulai dari suku, ras, dan agama. Setiap warga negara di karuniai kebebasan dalam menentukan agama mereka masing-masing, walaupun tidak bisa dipungkiri bahwasanya agama yang kita anut itu adalah suatu agama warisan, dan untuk menjaga agar tidak terjadi  penyalah gunaan ataupun penodaan antar umat beragama terbentuklah seuatu UU yang mengatur itu semua seperti yang tertera berikut ini. UU No.1/PNPS/Th.1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Bahwasanya kebebasan ber-agama merupakan hak asasi setiap manusia yang terlahir di dunia, sebagaimana hak hak lainnya seperti hak hidup, hak berpendapat, dan berbagai hak yang lainnya. Namun pasal diatas masih memiliki kekurangan dan melahirkan Surat  Keputusan  Bersama  (SKB)  Menteri  Agama dan Menteri  Dalam  Negeri  No.01/Ber/MDN-MAG/1969 tentang “Pelaksanaan  Tugas  Aparatur  Pemerintahan  dalam  Menjamin Ketertiban  dan  Kelancaran  Pelaksanaan  Pengembanan  dan  Ibadat  Agama  oleh  Pemeluk-Pemeluknya”. Tahun ini lahir lagi surat putusan dari mentri agama. SK Menteri Agama No.70/1978 tentang “Pedoman Penyiaran Agama”  dan SK Menteri Agama No. 77/1978 tentang “Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan  di  Indonesia”. Dan dengan adanya beberapa pasal ini, sangat jelas diterangkan bahwasannya Indonesia bukan hanya memiliki 1 agama, namun beragam agama, seperti 6 agama yang telah diakui oleh negara.
    Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa“ menjadi dasar dari sila sila yang lain, sebagaimana ditafsirkan oleh bung hatta. Penafsiran Bung Hatta ini, apabila ditilik dari sudut pandang islam maka Ketuhanan Yang Maha Esa tiada lain sangat berkaitan dengan prinsip prinsip Tauhid yang berhubungan dengan keadilan, kebebasan, persaudaraan, dan musyawarah. Namun kembali lagi kepada Hak Asasi Manusia sehingga setiap orang berhak menentukan keyakinannya. HAM  didefinisikan sebagai hak hak yang dimiliki setiap manusia di setiap tempat sejak ia lahir. Sehingga HAM harus diberikan, diamalkan, dan harus sangat dihormati. Seperti yang sudah tertera dalam UU berikut ini “Pasal 1 UU 39/1999 menyatakan bahwa  HAM  adalah  separangkat  hak  yang  melekat  pada  hakekat dan  keberadaan  manusia  sebagai  makhluk  Tuhan  Yang  Maha  Esa  dan  merupakan  anugerah-Nya  yang  wajib  dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang  demi  kehormatan  serta  perlindungan  harkat  dan  martabat manusia.” Dengan demikian maka bukan individu yang bertindak sebagai sumber hak-hak tersebut melainkan justru menjadikan negara menjadi sumber hak asasi manusia. Pendapat ini ditolak oleh aliran naturalis karena Hak Asasi Manusia bersifat alamiah. Hak-hak ini adalah meliputi hak hidup, kebebasan beragama dan berkeyakinan seperti dinyatakan oleh John Locke.
    Bukan hanya itu Ahli HAM di Indonesia, seperti Muladi, dan Seotandyo juga mempunyai pendapat yang sesuai dengan aliran naturalis di atas. Menurut mereka, HAM adalah hak yang melekat (in heren)dalam diri setiap manusia karena posisinya sebagai manusia. Pengertian ini kemudian telah diakomodasi dalam Pasal 1 UU 39/1999 menyatakan bahwa HAM adalah separangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh sebab itu sebagai warga negara yang baik kita harus benar-benar mengamalkan sila pertama dan sila ketiga. Bahwasanya ketuhanan yang Maha Esa dan persatuan  Indonesia adalah hal yang mutlak dalam menentukan kebebasan dan persatuan antar umat ber-agama. Dalam hal ini bukan hanya negara namun juga seluruh elemen masyarakat harus ikut andil dan berkontribusi atas semua ini.
       DAFTAR PUSTAKA:
http://ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/jk/article/view/254/250

Comments

Popular Posts